Email Phising
Seiring
dengan perkembangan teknologi semakin mudah pula masyarakat untuk mencari,
berbagi serga mengakses informasi melalui media elektronik. Perkembangan
teknologi dibarengi pula dengan semakin berkembangnya kejahatan di dunia maya (cybercrime)
yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang lain. Ancaman tersebut terjadi
karena saat ini internet dapat diakses dengan mudah. Meskipun internet bisa
dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan lembaga-lembaga yang berwenang
mengatur lalu lintas internet, tetapi masyarakat pada umumnya tidak bisa
mencegah orang lain untuk mengganggu pengguna internet lainnya. Salah satu
ancaman yang mengusik keamanan dari web adalah email phising.
Apa itu phising?
Phising
adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan
informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai
orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi,
seperti surat elektronik atau pesan instan. Phising dapat diartikan sebagai
tindakan untuk memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor
rekening bank, nomor kartu kredit milik orang lain secara tidak sah. Istilah
phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing ('memancing'), dalam
hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna. Jadi
Phising merupakan sebuah usaha pencurian data dengan cara menjaring data dari
pengunjung sebuah situs palsu untuk kemudian disalahgunakan untuk kepentingan
si pelaku. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk
mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk
melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah Aksi ini
semakin marak terjadi. Tercatat secara global, jumlah penipuan bermodus phising
selama Januari 2005 melonjak 42% dari bulan sebelumnya. Anti-Phishing Working
Group (APWG) dalam laporan bulanannya, mencatat ada 12.845 e-mail baru dan unik
serta 2.560 situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing. Selain terjadi
peningkatan kuantitas, kualitas serangan pun juga mengalami kenaikan. Artinya,
situs-situs palsu itu ditempatkan pada server yang tidak menggunakan protokol
standar sehingga terhindar dari pendeteksian.
Bagaimana phising
dilakukan?
Teknik
umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan
alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah
terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan,
pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi,
seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk
memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor
kartu kredit.
2. Membuat
situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing
mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
3. Membuat
hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada
e-mail yang dikirim.
Cara
mencegah Phising
Jangan mudah terpancing untuk mengikuti arahan atau petunjuk
apapun sehubungan informasi rekening, yang dianjurkan pada e mail yang
dilink ke situs bank tertentu. Jika Anda menerima e-mail sejenis
ini dan mengatasnamakan Bank seperti Bank Mandiri, BCA atau City Bank (yang
paling sering terjadi), maka berhati-hatilah. Biasanya Bank menerapkan
kebijakan untuk tidak meminta pemilik rekening/ Nasabah mengup-date data
melalui sarana e-mail. Jika Anda menerima e-mail seperti ini, segera laporkan
kepada pihak Bank.
Berikut langkah memproteksi diri dari penipuan bermodus phishing.
1. Selalu ketikan URL yang
lengkap untuk alamat web-site resmi bank, seperti: www.bankmandiri.co.id, http://www.klikbca.com atau https://ibank.klikbca.com. pada menu bar di browser Anda.
2. Jangan pernah membagi atau
memberikan User ID atau PIN Anda pada orang lain bahkan staf bank tersebut
sekalipun. Bank tidak pernah menanyakan nomor PIN untuk alasan apapun.
3. Jangan gunakan PIN yang
mudah diterka seperti: 111111, 222222, 123456, 654321, tanggal lahir, no.plat
mobil, alamat, dan jangan pernah menuliskan PIN Anda di tempat dimana orang
lain dapat membacanya.
4. Jika Anda mendapatkan e-mail
yang berisi pemberitahuan bahwa Bank akan menutup rekening atau User ID Anda,
jika tidak melakukan konfirmasi dengan data-data pribadi, jangan reply atau
mengklik link yang ada pada e-mail tersebut.
5. Jangan terpancing untuk mengikuti
anjuran melakukan transfer ke rekening tertentu, dengan tujuan mendapatkan
hadiah undian. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara langsung
menghubungi pihak Bank tersebut.
6.
Menginstal patch keamanan.
7.
Lakukan back up data secara
rutin.
Komentar
Posting Komentar